Definisi dari Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen adalah suatu bentuk pengesahan atas dokumen dan hanya mengesahkan tanda tangan & cap yang dibubukan pada suatu dokumen dan tidak mencakup kebenaran konten dokumen tersebut.
Setiap dokumen keluaran Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen keluaran asing yang akan dipergunakan di Indonesia mesti dilegalisasi oleh instansi terkait yang mempunyai otoritas tersebut.
Tujuan dari legalisasi atau pengesahan adalah agar dokumen yang diterbitkan oleh suatu negara dapat diakui dan mempunyai kekuatan hukum di negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar